Apa bedanya RKS dan Rkjm?

Posted on

Tahun 2021 merupakan tahun yang menarik bagi para pelaku pembangunan di Indonesia. Kebijakan pemerintah dalam pembangunan berbasis masyarakat menuntut para pelaku pembangunan untuk menyusun rencana kerja yang jelas dan tepat sasaran. Salah satu yang menjadi perhatian adalah perbedaan antara Rencana Kerja Strategis (RKS) dan Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM).

RKJM adalah rencana kerja yang berisi tujuan, program, kegiatan, dan estimasi sumberdaya untuk jangka waktu 4 (empat) tahun. RKJM merupakan acuan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan dan program pembangunan di daerah. RKJM menjadi acuan bagi pemerintah dalam menyusun RKS atau Rencana Kerja Tahunan (RKT).

RKS atau RKT adalah program jangka pendek atau tahunan sebagai jabaran atau operasionalisasi RKJM. RKS atau RKT merupakan rencana kerja yang menjabarkan tujuan, program, kegiatan, dan estimasi sumberdaya yang diperlukan untuk mencapai tujuan pembangunan daerah dalam jangka waktu satu tahun.

Perbedaan utama antara RKJM dan RKS adalah jangka waktu yang digunakan. RKJM menggunakan jangka waktu 4 (empat) tahun, sedangkan RKS atau RKT menggunakan jangka waktu satu tahun. Selain itu, RKJM merupakan acuan bagi pemerintah dalam menyusun RKS atau RKT.

Pada tahun 2021, para pelaku pembangunan di Indonesia harus menyusun RKJM dan RKS atau RKT. RKJM harus disusun paling lambat 22 Desember 2021. RKJM harus mencakup tujuan, program, kegiatan, dan estimasi sumberdaya yang diperlukan untuk mencapai tujuan pembangunan daerah dalam jangka waktu 4 (empat) tahun.

RKS atau RKT harus disusun paling lambat 22 Desember 2022. RKS atau RKT harus menjabarkan tujuan, program, kegiatan, dan estimasi sumberdaya yang diperlukan untuk mencapai tujuan pembangunan daerah dalam jangka waktu satu tahun.

Kesimpulannya, RKJM dan RKS atau RKT adalah rencana kerja yang berbeda. RKJM menggunakan jangka waktu 4 (empat) tahun, sedangkan RKS atau RKT menggunakan jangka waktu satu tahun. RKJM merupakan acuan bagi pemerintah dalam menyusun RKS atau RKT. Pada tahun 2021, para pelaku pembangunan di Indonesia harus menyusun RKJM dan RKS atau RKT paling lambat 22 Desember 2021 dan 22 Desember 2022.

Gravatar Image
Halo, gue adalah penulis seru yang doyan banget nulis tentang pendidikan, soal, dan tutorial. Gue nggak cuma berbagi ilmu, tapi juga selipin guyonan biar belajar jadi lebih asyik. Yuk, mari kita eksplor dunia pengetahuan sambil ketawa bareng!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *