Kesehatan

Mengenal Uraian Tugas Perawat di Puskesmas

Kalbariana.web.id – Saya seorang dokter dengan pengalaman 10 tahun di Puskesmas. Dalam bidang kesehatan, peran perawat sangat penting untuk membantu tugas dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengenal uraian tugas perawat menurut peraturan menteri kesehatan pada puskesmas.

Peraturan menteri kesehatan yang mengatur tentang uraian tugas perawat di puskesmas adalah Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Tugas Perawat Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer.

1. Tugas Perawat dalam Pelayanan Kesehatan Primer

1. Tugas Perawat dalam Pelayanan Kesehatan Primer

Tugas perawat dalam pelayanan kesehatan primer adalah memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sesuai dengan standar pelayanan kesehatan. Tugas tersebut meliputi pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Perawat juga bertugas memberikan edukasi kesehatan kepada masyarakat, mengidentifikasi masalah kesehatan masyarakat, serta melakukan tindakan medis sederhana seperti memberikan obat-obatan dan melakukan tindakan keperawatan.

Selain itu, perawat juga berperan dalam melakukan kegiatan kelompok masyarakat terkait kesehatan seperti penyuluhan kesehatan, posyandu, dan kegiatan kampanye kesehatan lainnya.

2. Tanggung Jawab Perawat dalam Puskesmas

Tanggung jawab perawat di puskesmas meliputi melakukan registrasi pasien, melakukan triase dan pengkajian awal kondisi pasien, serta melakukan intervensi awal terhadap pasien.

Perawat di puskesmas juga wajib melakukan pencatatan dan pelaporan terkait pelayanan yang diberikan kepada pasien, serta melakukan koordinasi dengan dokter dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal.

Tanggung jawab perawat juga meliputi menjaga dan merawat fasilitas dan peralatan kesehatan yang ada di puskesmas, serta melakukan kegiatan peningkatan mutu pelayanan kesehatan di puskesmas.

3. Kompetensi Perawat di Puskesmas

Perawat di puskesmas harus memiliki kompetensi dalam memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar pelayanan kesehatan. Hal ini meliputi pengetahuan dan keterampilan dalam melakukan tindakan keperawatan, tindakan medis sederhana, serta edukasi kesehatan kepada masyarakat.

Selain itu, perawat di puskesmas juga harus memiliki kemampuan dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dalam memberikan pelayanan kesehatan, serta kemampuan dalam melakukan penilaian dan evaluasi terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan.

Kompetensi perawat di puskesmas juga meliputi sikap profesional dalam memberikan pelayanan kesehatan, termasuk etika dan moralitas dalam praktik keperawatan.

4. Peran Perawat dalam Tim Kesehatan

Perawat di puskesmas juga berperan dalam tim kesehatan, bekerjasama dengan dokter dan tenaga kesehatan lainnya untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat.

Perawat di puskesmas dapat berperan sebagai koordinator dalam tim kesehatan, mengambil keputusan terkait pelayanan kesehatan yang diberikan, serta melakukan kolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan yang holistik.

Selain itu, perawat juga berperan dalam melakukan kegiatan peningkatan mutu pelayanan kesehatan di puskesmas, serta berkontribusi dalam pengembangan program kesehatan masyarakat.