Apakah Uang Beasiswa Bisa Dicairkan?
Beasiswa adalah bentuk bantuan finansial yang diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi syarat tertentu. Uang beasiswa biasanya diberikan kepada mahasiswa yang memiliki prestasi akademik yang baik, atau yang berasal dari keluarga yang berpenghasilan rendah. Namun, bagaimana dengan uang beasiswa? Apakah uang beasiswa bisa dicairkan?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita harus memahami dulu mekanisme pengelolaan dana beasiswa. Walaupun dana telah ditransfer dan telah masuk di rekening masing-masing calon penerima, penarikan /pencairan dana beasiswa tidak dapat dilakukan sekaligus tetapi hanya dapat dilakukan secara bertahap setiap tahun dengan jumlah pencairan maksimal sebesar 2 kali UKT/SPP semester.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa mahasiswa yang menerima beasiswa tersebut tetap bersemangat untuk menyelesaikan pendidikannya. Jika mahasiswa menerima dana beasiswa secara langsung, maka ada kemungkinan bahwa mahasiswa tersebut akan menggunakan uang tersebut untuk hal-hal lain selain pendidikan.
Selain itu, pencairan dana beasiswa juga dibatasi untuk mencegah mahasiswa yang menerima beasiswa tersebut dari menggunakan uang tersebut untuk keperluan lain. Misalnya, jika mahasiswa menerima dana beasiswa sebesar Rp 10 juta, maka mahasiswa tersebut hanya akan menerima Rp 5 juta per semester.
Jadi, untuk menjawab pertanyaan ini, jawabannya adalah ya, uang beasiswa bisa dicairkan. Namun, pencairan dana beasiswa hanya dapat dilakukan secara bertahap setiap tahun dengan jumlah pencairan maksimal sebesar 2 kali UKT/SPP semester. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa mahasiswa yang menerima beasiswa tersebut tetap bersemangat untuk menyelesaikan pendidikannya.