Apakah mengurus berkas di kelurahan bayar?

Posted on

Apakah Mengurus Berkas di Kelurahan Bayar?

Tahun ini, ada banyak pertanyaan yang muncul mengenai apakah orang harus membayar untuk mengurus berkas di kelurahan. Berdasarkan UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79A menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. Ini berarti bahwa tidak ada biaya yang harus dibayarkan untuk mengurus berkas di kelurahan.

Mengurus berkas di kelurahan adalah salah satu cara untuk memastikan bahwa dokumen kependudukan Anda tetap valid dan up-to-date. Hal ini penting untuk memastikan bahwa Anda dapat mengakses layanan dan fasilitas yang ditawarkan oleh pemerintah. Untuk mengurus berkas di kelurahan, Anda harus mengumpulkan beberapa dokumen, seperti fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan fotokopi KKL. Anda juga harus menyertakan surat keterangan dari desa setempat.

Ketika Anda mengurus berkas di kelurahan, Anda harus mengisi formulir yang tersedia di kelurahan. Formulir ini berisi informasi tentang diri Anda, seperti nama, alamat, tanggal lahir, dan lain-lain. Anda juga harus menyertakan dokumen yang diperlukan. Setelah Anda mengisi formulir dan menyertakan dokumen yang diperlukan, Anda harus menyerahkan semuanya kepada petugas kelurahan. Petugas kelurahan akan memeriksa dokumen dan memastikan bahwa semuanya valid.

Setelah dokumen Anda diverifikasi, petugas kelurahan akan mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Anda telah mengurus berkas di kelurahan. Surat keterangan ini harus disimpan dengan baik karena dapat digunakan sebagai bukti bahwa Anda telah mengurus berkas di kelurahan.

Jadi, jika Anda bertanya-tanya apakah Anda harus membayar untuk mengurus berkas di kelurahan, jawabannya adalah tidak. Berdasarkan UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 79A, pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. Dengan demikian, Anda dapat mengurus berkas di kelurahan tanpa harus membayar biaya apapun.

Gravatar Image
Halo, gue adalah penulis seru yang doyan banget nulis tentang pendidikan, soal, dan tutorial. Gue nggak cuma berbagi ilmu, tapi juga selipin guyonan biar belajar jadi lebih asyik. Yuk, mari kita eksplor dunia pengetahuan sambil ketawa bareng!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *