Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di kelurahan merupakan hal yang penting untuk dilakukan oleh warga miskin. SKTM ini bisa membantu warga miskin untuk mendapatkan berbagai macam fasilitas dan layanan dari pemerintah. Dengan SKTM ini, warga miskin bisa mendapatkan bantuan pendidikan, bantuan kesehatan, bantuan pangan, dan bantuan lainnya.
Untuk mengurus SKTM di kelurahan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus SKTM di kelurahan:
1. Surat Pengantar RT/RW
Surat pengantar dari RT/RW adalah syarat utama yang harus dipenuhi untuk mengurus SKTM di kelurahan. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa pemohon adalah warga miskin yang berhak mendapatkan SKTM.
2. Foto Copy E-KTP Elektronik (KTP)
Foto copy E-KTP elektronik (KTP) adalah syarat kedua yang harus dipenuhi untuk mengurus SKTM di kelurahan. Foto copy KTP ini berfungsi sebagai bukti identitas pemohon.
3. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
Foto copy Kartu Keluarga (KK) adalah syarat ketiga yang harus dipenuhi untuk mengurus SKTM di kelurahan. Foto copy KK ini berfungsi sebagai bukti bahwa pemohon adalah warga miskin yang berhak mendapatkan SKTM.
4. Kartu Identitas Warga Miskin dan Formulir Verifikasi Warga Miskin
Kartu identitas warga miskin dan formulir verifikasi warga miskin adalah syarat keempat yang harus dipenuhi untuk mengurus SKTM di kelurahan. Kartu identitas warga miskin ini berfungsi sebagai bukti bahwa pemohon adalah warga miskin yang berhak mendapatkan SKTM.
Demikianlah tips mengenai Bagaimana cara mengurus SKTM di kelurahan. Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, Anda bisa dengan mudah mengurus SKTM di kelurahan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.