Siapa saja yang tidak boleh menjadi saksi?

Posted on

Siapa saja yang tidak boleh menjadi saksi?

Ada beberapa orang yang tidak boleh menjadi saksi dalam suatu persengketaan. Orang-orang ini dikenal sebagai orang yang tidak berhak menjadi saksi. Berikut adalah beberapa orang yang tidak boleh menjadi saksi:

1. Keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari salah satu pihak yang bersengketa. Keluarga sedarah atau semenda dalam hal ini adalah orang tua, kakek, nenek, paman, bibi, saudara kandung, saudara sepupu, dan anak-anak dari salah satu pihak yang bersengketa.

2. Istri atau suami dari pemohon banding atau penggugat meskipun sudah bercerai. Ini berlaku baik untuk suami atau istri yang masih bersama maupun yang sudah bercerai.

3. Anak yang belum berusia 17 tahun. Anak-anak yang belum berusia 17 tahun tidak boleh menjadi saksi.

Ini adalah beberapa orang yang tidak boleh menjadi saksi dalam suatu persengketaan. Penting untuk diingat bahwa orang-orang ini tidak boleh menjadi saksi dalam suatu persengketaan. Ini berlaku baik untuk persengketaan yang berlangsung di pengadilan maupun di luar pengadilan.

Jadi, jika Anda ingin menjadi saksi dalam suatu persengketaan, pastikan bahwa Anda tidak termasuk dalam salah satu dari tiga kategori orang di atas. Jika Anda termasuk dalam salah satu dari tiga kategori tersebut, maka Anda tidak boleh menjadi saksi dalam persengketaan tersebut. Ini penting untuk diingat agar Anda tidak melanggar hukum. 28 Nov 2022.

Gravatar Image
Halo, gue adalah penulis seru yang doyan banget nulis tentang pendidikan, soal, dan tutorial. Gue nggak cuma berbagi ilmu, tapi juga selipin guyonan biar belajar jadi lebih asyik. Yuk, mari kita eksplor dunia pengetahuan sambil ketawa bareng!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *