Surat pernyataan tanpa materai apakah sah?

Posted on

Surat Pernyataan Tanpa Materai Apakah Sah?

Surat pernyataan adalah dokumen yang menyatakan bahwa pihak yang menandatangani telah menyetujui dan mengikatkan diri pada isi dari surat tersebut. Meskipun demikian, masih banyak yang bertanya-tanya apakah surat pernyataan yang tidak dibubuhkan materai masih sah?

Menurut Peruri, badan pengawas percetakan uang Republik Indonesia, surat pernyataan yang tidak dibubuhkan materai tetap sah. Hal ini dikarenakan materai hanya merupakan bukti bahwa surat pernyataan telah ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan.

Yang perlu diperhatikan di sini juga bahwa suatu dokumen, seperti surat pernyataan atau perjanjian, yang tidak dibubuhkan meterai tidak membuat pernyataan atau perjanjian menjadi tidak sah,” tulis Peruri dalam unggahan tersebut, dikutip pada Rabu (28/9/2022).

Selain itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika membuat surat pernyataan tanpa materai. Pertama, pastikan bahwa surat pernyataan yang dibuat telah disetujui oleh kedua belah pihak. Kedua, pastikan bahwa isi dari surat pernyataan telah disetujui oleh kedua belah pihak. Ketiga, pastikan bahwa surat pernyataan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Ketika membuat surat pernyataan tanpa materai, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, pastikan bahwa surat pernyataan telah disetujui oleh kedua belah pihak. Kedua, pastikan bahwa isi dari surat pernyataan telah disetujui oleh kedua belah pihak. Ketiga, pastikan bahwa surat pernyataan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Ketika menandatangani surat pernyataan tanpa materai, pastikan bahwa kedua belah pihak telah menandatangani dokumen tersebut dengan cara yang sah. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menandatangani dokumen secara digital atau menggunakan tanda tangan tangan.

Untuk menjamin bahwa surat pernyataan tanpa materai tetap sah, pastikan bahwa kedua belah pihak telah menandatangani dokumen tersebut dengan cara yang sah. Selain itu, pastikan bahwa isi dari surat pernyataan telah disetujui oleh kedua belah pihak.

Surat pernyataan tanpa materai masih sah jika kedua belah pihak telah menandatangani dokumen tersebut dengan cara yang sah dan isi dari surat pernyataan telah disetujui oleh kedua belah pihak. Dengan demikian, Anda dapat yakin bahwa surat pernyataan tanpa materai yang Anda buat masih sah.

Gravatar Image
Halo, gue adalah penulis seru yang doyan banget nulis tentang pendidikan, soal, dan tutorial. Gue nggak cuma berbagi ilmu, tapi juga selipin guyonan biar belajar jadi lebih asyik. Yuk, mari kita eksplor dunia pengetahuan sambil ketawa bareng!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *