Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2019
Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2019 telah menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RKPD merupakan dokumen yang menyatakan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu. RKPD ini merupakan dokumen yang menyatakan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu.
RKPD ini disusun dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025, Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021. RKPD ini disusun dengan memperhatikan kondisi daerah, potensi daerah, kebutuhan daerah, dan aspirasi masyarakat.
RKPD Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2019 ini mencakup program-program pembangunan yang akan dilaksanakan dalam jangka waktu tahun 2019-2021. Program-program pembangunan yang akan dilaksanakan antara lain pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, peningkatan kesehatan masyarakat, peningkatan kualitas lingkungan hidup, peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan kualitas kehidupan masyarakat, dan peningkatan kualitas perekonomian daerah.
RKPD ini juga mencakup program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program-program tersebut antara lain peningkatan kesempatan kerja, peningkatan akses terhadap pelayanan sosial, peningkatan akses terhadap pelayanan kesehatan, peningkatan akses terhadap pelayanan pendidikan, dan peningkatan akses terhadap pelayanan air bersih.
Selain itu, RKPD juga mencakup program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Program-program tersebut antara lain peningkatan akses terhadap pelayanan kesehatan, peningkatan akses terhadap pelayanan pendidikan, peningkatan akses terhadap pelayanan air bersih, peningkatan akses terhadap pelayanan sosial, dan peningkatan akses terhadap pelayanan keuangan.
RKPD Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2019 ini merupakan dokumen yang menyatakan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu. RKPD ini disusun dengan memperhatikan kondisi daerah, potensi daerah, kebutuhan daerah, dan aspirasi masyarakat. Dengan adanya RKPD ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan.