Tato adalah salah satu bentuk ekspresi yang populer di kalangan masyarakat saat ini. Namun, tato tidak diperbolehkan bagi PNS. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama, menyampaikan larangan penggunaan tato diserahkan kepada masing-masing kementerian/lembaga (K/L).
Menurut Satya Pratama, tato tidak diperbolehkan bagi PNS karena dapat mengganggu keseragaman penampilan dan menimbulkan kesan negatif bagi masyarakat. Selain itu, tato juga dapat menimbulkan kesan tidak profesional dan mengganggu keseragaman penampilan PNS.
Selain itu, Satya Pratama juga menyatakan bahwa tato dapat mengganggu kemampuan PNS untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga (K/L). Dengan demikian, tato tidak diperbolehkan bagi PNS.
Meskipun demikian, Satya Pratama menyatakan bahwa K/L dapat memberikan izin untuk penggunaan tato bagi PNS yang memenuhi syarat tertentu. K/L dapat memberikan izin jika PNS memiliki alasan yang cukup untuk memiliki tato. Namun, K/L harus memastikan bahwa tato tidak mengganggu keseragaman penampilan PNS.
Satya Pratama menyatakan bahwa larangan penggunaan tato bagi PNS berlaku mulai 3 Februari 2023. Oleh karena itu, PNS yang memiliki tato harus menghapusnya sebelum tanggal tersebut.
Jadi, Apakah PNS boleh memiliki tato? Jawabannya adalah tidak. Tato tidak diperbolehkan bagi PNS karena dapat mengganggu keseragaman penampilan dan menimbulkan kesan negatif bagi masyarakat. K/L dapat memberikan izin untuk penggunaan tato bagi PNS yang memenuhi syarat tertentu. Namun, larangan penggunaan tato bagi PNS berlaku mulai 3 Februari 2023.