Berapa jam guru piket?

Posted on

Berapa Jam Guru Piket?

Guru piket merupakan tugas tambahan yang dapat dijadikan untuk mencukupi kekurangan jam bagi guru di sekolah. Hal ini diatur dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa guru piket ekuivalen dengan 2 jam tatap muka. Namun, banyak yang bertanya-tanya berapa jam guru piket yang sebenarnya?

Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, jumlah jam guru piket yang ditentukan adalah 2 jam tatap muka. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, guru piket harus mengikuti jadwal yang telah ditentukan oleh sekolah. Kedua, guru piket harus mengikuti jadwal yang telah ditentukan oleh sekolah. Ketiga, guru piket harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh sekolah.

Selain itu, ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan oleh guru piket. Pertama, guru piket harus mengikuti jadwal yang telah ditentukan oleh sekolah. Kedua, guru piket harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh sekolah. Ketiga, guru piket harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh sekolah.

Selain itu, guru piket juga harus mengikuti jadwal yang telah ditentukan oleh sekolah. Jadwal ini harus dipatuhi oleh guru piket untuk menjamin bahwa tugasnya dapat dilaksanakan dengan baik. Jadwal ini juga harus disesuaikan dengan kebutuhan sekolah dan jadwal yang telah ditentukan oleh sekolah.

Jadi, berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, jumlah jam guru piket yang ditentukan adalah 2 jam tatap muka. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh guru piket. Guru piket harus mengikuti jadwal yang telah ditentukan oleh sekolah, mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh sekolah, dan menyesuaikan jadwalnya dengan kebutuhan sekolah. Dengan demikian, tugas guru piket harian di sekolah dapat dilaksanakan dengan baik.

Gravatar Image
Halo, gue adalah penulis seru yang doyan banget nulis tentang pendidikan, soal, dan tutorial. Gue nggak cuma berbagi ilmu, tapi juga selipin guyonan biar belajar jadi lebih asyik. Yuk, mari kita eksplor dunia pengetahuan sambil ketawa bareng!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *