.
Memang, proses penggantian nama di ijazah ini dapat dilakukan melalui Dinas Pendidikan sesuai dengan domisili siswa. Tidak perlu khawatir, proses penggantian nama di ijazah sekolah ini tidak terlalu ribet. Anda harus segera mengurus penggantian nama di ijazah. 7 Nov 2021 sebagai referensi.
Syarat Penggantian Nama di Ijazah
Penggantian nama di ijazah memerlukan persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan ini berbeda-beda di setiap daerah. Secara umum, Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut: surat keterangan dari kepala sekolah asal, fotokopi ijazah asli, fotokopi KTP orang tua, dan fotokopi KK. Anda juga harus menyiapkan biaya administrasi dan biaya penggantian nama di ijazah. Setelah menyiapkan semua persyaratan, Anda dapat mengajukan permohonan penggantian nama di ijazah ke Dinas Pendidikan.
Prosedur Penggantian Nama di Ijazah
Setelah mengajukan permohonan penggantian nama di ijazah, Anda harus menunggu persetujuan dari Dinas Pendidikan. Setelah mendapat persetujuan, Anda harus mengirimkan ijazah asli ke Dinas Pendidikan. Setelah itu, Anda harus menunggu proses penggantian nama di ijazah selesai. Proses penggantian nama di ijazah ini membutuhkan waktu sekitar 1-2 bulan. Setelah proses penggantian nama di ijazah selesai, Anda dapat mengambil ijazah baru yang sudah berganti nama.
Ketentuan Penggantian Nama di Ijazah
Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan penggantian nama di ijazah. Pertama, penggantian nama di ijazah hanya bisa dilakukan sekali saja. Kedua, penggantian nama di ijazah hanya bisa dilakukan untuk nama asli. Ketiga, penggantian nama di ijazah tidak bisa dilakukan untuk nama yang sudah diganti sebelumnya. Keempat, penggantian nama di ijazah hanya bisa dilakukan oleh orang tua siswa.
Biaya Penggantian Nama di Ijazah
Biaya penggantian nama di ijazah bervariasi di setiap daerah. Secara umum, biaya penggantian nama di ijazah ini berkisar antara Rp. 200.000 hingga Rp. 500.000. Biaya ini bisa berbeda-beda tergantung pada daerah tempat Anda melakukan penggantian nama di ijazah.
FAQ Penggantian Nama di Ijazah
Q: Bagaimana cara mengganti nama di ijazah?
A: Cara mengganti nama di ijazah adalah dengan mengajukan permohonan penggantian nama di ijazah ke Dinas Pendidikan sesuai dengan domisili siswa. Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan biaya administrasi dan biaya penggantian nama di ijazah.
Q: Apa saja persyaratan untuk mengganti nama di ijazah?
A: Persyaratan untuk mengganti nama di ijazah adalah surat keterangan dari kepala sekolah asal, fotokopi ijazah asli, fotokopi KTP orang tua, dan fotokopi KK.
Q: Berapa lama proses penggantian nama di ijazah?
A: Proses penggantian nama di ijazah membutuhkan waktu sekitar 1-2 bulan.
Q: Apa saja ketentuan penggantian nama di ijazah?
A: Ketentuan penggantian nama di ijazah adalah penggantian nama di ijazah hanya bisa dilakukan sekali saja, penggantian nama di ijazah hanya bisa dilakukan untuk nama asli, penggantian nama di ijazah tidak bisa dilakukan untuk nama yang sudah diganti sebelumnya, dan penggantian nama di ijazah hanya bisa dilakukan oleh orang tua siswa.
Q: Berapa biaya penggantian nama di ijazah?
A: Biaya penggantian nama di ijazah bervariasi di setiap daerah. Secara umum, biaya penggantian nama di ijazah ini berkisar antara Rp. 200.000 hingga Rp. 500.000.
Q: Apakah penggantian nama di ijazah hanya bisa dilakukan oleh orang tua siswa?
A: Ya, penggantian nama di ijazah hanya bisa dilakukan oleh orang tua siswa.
Q: Apakah penggantian nama di ijazah bisa dilakukan untuk nama yang sudah diganti sebelumnya?
A: Tidak, penggantian nama di ijazah tidak bisa dilakukan untuk nama yang sudah diganti sebelumnya.