1 juta pakai materai berapa?

Posted on

.

Bea meterai merupakan salah satu biaya yang harus dibayarkan ketika melakukan transaksi. Pada umumnya, bea meterai dikenakan untuk dokumen penerimaan uang dengan nominal lebih dari Rp 250.000. Jika nominal dokumen tersebut lebih dari Rp 1.000.000, maka wajib dikenakan meterai Rp 6.000.

Topik pertama yang akan dibahas adalah tentang besaran bea meterai yang dikenakan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2018, dikenakan bea meterai sebesar Rp 3.000 apabila harga nominal dok lebih dari Rp250.000 hingga Rp 1.000.000. Sedangkan, untuk dokumen penerimaan uang dengan nominal lebih dari Rp 1.000.000 wajib dikenakan meterai Rp 6.000. Bea meterai ini berlaku untuk semua jenis dokumen penerimaan uang yang diterbitkan oleh pemerintah, swasta, dan badan hukum.

Topik kedua yang akan dibahas adalah tentang jenis-jenis dokumen yang wajib dikenakan bea meterai. Jenis dokumen yang wajib dikenakan bea meterai antara lain dokumen penerimaan uang, dokumen pembayaran, dokumen pembelian, dokumen pengeluaran, dokumen pembelian barang, dokumen pembayaran jasa, dokumen pengeluaran uang, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan penerimaan uang.

Topik ketiga yang akan dibahas adalah tentang cara membayar bea meterai. Bea meterai dapat dibayarkan dengan cara membeli materai di bank atau di toko yang menjual materai. Setelah membeli materai, tandatanganlah dokumen penerimaan uang dengan menempelkan materai tersebut di atas dokumen.

Topik keempat yang akan dibahas adalah tentang pembayaran bea meterai secara online. Pembayaran bea meterai secara online dapat dilakukan melalui aplikasi pembayaran yang tersedia di toko aplikasi. Pembayaran bea meterai juga dapat dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan pemerintah.

FAQ tentang 1 juta pakai materai berapa?

Q1. Apa itu bea meterai?
A1. Bea meterai adalah biaya yang harus dibayarkan ketika melakukan transaksi. Pada umumnya, bea meterai dikenakan untuk dokumen penerimaan uang dengan nominal lebih dari Rp 250.000.

Q2. Berapa besaran bea meterai yang dikenakan?
A2. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2018, dikenakan bea meterai sebesar Rp 3.000 apabila harga nominal dok lebih dari Rp250.000 hingga Rp 1.000.000. Sedangkan, untuk dokumen penerimaan uang dengan nominal lebih dari Rp 1.000.000 wajib dikenakan meterai Rp 6.000.

Q3. Jenis dokumen apa saja yang wajib dikenakan bea meterai?
A3. Jenis dokumen yang wajib dikenakan bea meterai antara lain dokumen penerimaan uang, dokumen pembayaran, dokumen pembelian, dokumen pengeluaran, dokumen pembelian barang, dokumen pembayaran jasa, dokumen pengeluaran uang, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan penerimaan uang.

Q4. Bagaimana cara membayar bea meterai?
A4. Bea meterai dapat dibayarkan dengan cara membeli materai di bank atau di toko yang menjual materai. Setelah membeli materai, tandatanganlah dokumen penerimaan uang dengan menempelkan materai tersebut di atas dokumen.

Q5. Bagaimana cara membayar bea meterai secara online?
A5. Pembayaran bea meterai secara online dapat dilakukan melalui aplikasi pembayaran yang tersedia di toko aplikasi. Pembayaran bea meterai juga dapat dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan pemerintah.

Q6. Apakah ada batasan nominal dokumen yang wajib dikenakan bea meterai?
A6. Ya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2018, dikenakan bea meterai sebesar Rp 3.000 apabila harga nominal dok lebih dari Rp250.000 hingga Rp 1.000.000. Sedangkan, untuk dokumen penerimaan uang dengan nominal lebih dari Rp 1.000.000 wajib dikenakan meterai Rp 6.000.

Q7. Apakah bea meterai yang dikenakan berlaku untuk semua jenis dokumen?
A7. Ya, bea meterai yang dikenakan berlaku untuk semua jenis dokumen penerimaan uang yang diterbitkan oleh pemerintah, swasta, dan badan hukum.

Gravatar Image
Halo, gue adalah penulis seru yang doyan banget nulis tentang pendidikan, soal, dan tutorial. Gue nggak cuma berbagi ilmu, tapi juga selipin guyonan biar belajar jadi lebih asyik. Yuk, mari kita eksplor dunia pengetahuan sambil ketawa bareng!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *