Kini, pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru yang mengatur dana Program Insentif Prestasi (PIP) yang akan dicairkan menjadi 3 kali dalam setahun. Peraturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tanggal 21 Oktober 2022.
Peraturan baru tersebut mengatur dana PIP yang akan dicairkan menjadi 3 kali dalam setahun namun berdasarkan kategori sumber data siswa. Hal ini berarti bahwa jika siswa mendapatkan nilai yang baik dalam satu semester, maka mereka akan mendapatkan dana PIP dua kali dalam setahun.
Peraturan baru ini akan menguntungkan siswa yang berprestasi karena mereka akan mendapatkan dana PIP lebih sering. Selain itu, hal ini juga akan meningkatkan motivasi siswa untuk terus berprestasi dan meningkatkan hasil belajar mereka.
Meskipun PIP dapat dicairkan dua kali dalam setahun, siswa masih harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk mendapatkan dana tersebut. Siswa harus memiliki nilai yang cukup baik untuk mendapatkan dana PIP. Selain itu, mereka juga harus mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang ditentukan oleh sekolah.
Selain itu, PIP juga hanya dapat dicairkan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin. Oleh karena itu, siswa harus menyediakan bukti bahwa mereka berasal dari keluarga miskin untuk mendapatkan dana PIP.
Dengan adanya peraturan baru ini, siswa yang berprestasi dapat mendapatkan dana PIP dua kali dalam setahun. Hal ini akan membantu siswa yang berasal dari keluarga miskin untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik. Selain itu, hal ini juga akan meningkatkan motivasi siswa untuk terus berprestasi dan meningkatkan hasil belajar mereka.
Jadi, untuk menjawab pertanyaan Apakah PIP bisa cair 2 kali?, jawabannya adalah Ya. Dengan adanya peraturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 21 Oktober 2022, siswa yang berprestasi dapat mendapatkan dana PIP dua kali dalam setahun. Namun, siswa harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk mendapatkan dana tersebut.